Pilkada di Tengah Wabah, Tetap Berlanjut Dengan Protokol Ketat

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) menggelar diskusi publik bertema Pilkada dimasa Covid-19 tunda atau lanjutkan, bagaimana tantangan dan solusinya di Warkop Tungku Kopi Kota Palu, Jum’at (02/10/2020) malam.

Kegiatan yang di moderatori Direktur PIM, Rusli Attaqi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, S.H, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Dr. Lukman Tahir, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19 tetap akan dilaksanakan selama belum terbit keputusan KPU RI tentang penundaan kembali Pilkada 2020.

Tanwir mengaku, melihat persentasi kasus Covid-19 yang meningkat cukup signifikan, telah mengundang perhatian datang berbagai pihak diantaranya, Komnas HAM dan organisasi masyarakat (Ormas) besar yang mengeluarkan rekomendasi mengusulkan Pilkada kembali ditunda.

Namun, pro kontra ini telah terjawab pasca dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara yang memutuskan tetap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Kita adalah sebuah lembaga yang sifatnya hierarki, terstruktur mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi hingga tingkat bawah, berarti kami wajib mengikuti apa yang telah disepakati, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelas Ketua KPU Sulteng.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, S.H mengatakan, keputusan politik yang ditindak lanjuti dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 yang kemudian diatur secara teknis dalam PKPU, dan Peraturan Bawaslu serta surat edaran internal lembaga penyelenggara pemilihan.

Pada pokoknya bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi tetap dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ruslan mengatakan, penyelenggaraan masa tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menambah objek pengawasan yaitu peraturan penyelenggaraan tahapan, ditambah penerapan protokol kesehatan. Olehnya, Pilkada kali ini tidak hanya menggunakan prinsip Luber dan Jurdil tetapi juga prinsip keselamatan pada semua.

“Prinsip ini menjadi ciri khas Pilkada 2020,” kata Ketua Bawaslu.***

Reporter: Supardi

Berita terkait