Pemkab Parimo Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya…

  • Whatsapp
Wabup Parimo/ft: Ist
banner 728x90

Parimo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) memperbolehkan bagi warga yang ingin melaksanakan hajatan berupa kegiatan yang mengumpulkan orang seperti pesta pernikahan dengan ketentuan wajib melakukan pembatasan jumlah undangan.

Selain itu, pemilik hajatan atau kegiatan wajib memfasilitasi sarana protokol kesehatan yaitu pencuci tangan, tempat duduk berjarak, dan menyediakan masker, serta waktu pelaksanaannya pun di batasi maksimal 4 jam, dan tidak diperbolehkan mengundang tamu dari luar Kabupaten.

“Untuk hajatan pesta perkawinan harus menerapkan perjamuan dan kita batasi waktu penerimaan tamu, juga tidak ada hiburan berupa organ tunggal/elekton atau sejenisnya,” Jelas Wakil Bupati Badrun Nggai, S.E saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang disiplin penerapat Protkes, di ruang kerjanya, Selasa (06/10/2020).

Wabup mengatakan, segala kesepakatan yang sudah telah disepakati pada Rakor tersebut akan di tuangkan dalam surat edaran (SE) untuk secepatnya di kirim ke Kacamatan-kecamatan se-Kabupaten Parimo. Surat edaran kabupaten ini tetap mengacu pada surat edaran Gubernur.

Rakor juga dihadiri Wakil Ketua 1 dan ketua Komisi 4 Kabupaten Parimo, Kabag Ops Polres Parimo, Perwira penghubung (Pabung) Kodim 1306 Donggala, Kepala OPD Kabupaten Parimo, Irwan, S.KM, M.Kes dan dr. Muhammad Mansyur.***

Reporter: Supardi

Berita terkait