Ketentuan Terbaru! Masuk Parimo Wajib Rapid Test

  • Whatsapp
Rakor penerapan disiplin protokol kesehatan pemkab Parimo, Selasa (06/10/2020)/ft:humas
banner 728x90

Parimo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penerapan disiplin protokol kesehatan (Protkes) di ruang kerja Wakil Bupati (Wabu), Selasa (06/10/2020).

Rakor tersebut membahas tindak lanjut surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) Nomor 440/523/Dis.kes tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada di Posko perbatasan tertanggal 29 September 2020.

Dalam Rakor ini menyepakati beberapa poin yang akan diterapkan di Kabupaten Parimo, diantaranya yaitu merampingkan jumlah petugas posko yang berada di perbatasan antar Kabupaten/Kota dan Provinsi, dengan tetap merujuk SE Gubernur untuk tidak memberlakukan jam buka tutup jalan.

Selai itu, disepakati bahwa orang yang melintas di pos batas dari luar Provinsi Sulteng wajib menunjukan keterangan Swab test. Sementara pelaku perjalanan antar Kabupaten di Provinsi Sulteng yang masuk Parimo cukup menunjukan keterangan hasil Rapid test.

”Kita sepakati Rapid bersama hasil Swab test berlaku selama 15 hari,” jelas Wabup.***

Reporter: Supardi

Berita terkait