Pengedar Sabu 7,3 Kg di Palu Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Polda Sulteng Melakukan Rilis (27/30) Barang Bukti Sabu 7 Kg yang disita di Watusampu @Kailipostcom/Yohanes Clemens
banner 728x90

Palu,- Sabu seberat 7,3 Kg, dari Sulawesi Selatan (Sulsel), yang akan masuk ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Sabu yang dibawa oleh kedua pelaku yang merupakan bandar diamankan di Wilayah Watusampu Kota Palu, pada Sabtu, (24/10/2020) pukul 16:30 WITA.

“Pengungkapan narkoba ini berasal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan tentang adanya narkoba yang akan masuk di Kota Palu. Dan segera dilakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan mereka membawa mobil Avanza warna hijau, dengan nomor polisi DN 1576 PB,” ujar Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso, saat konferensi pers di Loby Polda Sulteng, Selasa (27/10/2020).

Kapolda menjelaskan, mereka di tahan di Pos Covid-19. Selanjutnya, mereka di geledah dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar pos. Dari hasil pemerikasaan, ditemukan dua tersangka, masing-masing inisial S dan U.

“Dari dalam mobil ditemukan enam paket besar barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kardus dan 13 paket sedang dan di taro dalam koper warna buru. Kemudian mereka dibawa secara berpisah untuk melakukan. Namun, tersangka atas nama S, terus berbelit-belit, tidak mengakui barangnya dan tidak koperatif, serta berupaya melawan kemudian melarikan diri, sehingga petugas dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dan dibawa ke RS,” jelas Kapolda.

Ia melanjutkan, namun untuk identitas tersangka yang diamankan yakni, Lk S (34) dan Lk U (46), keduanya berasal dari Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

“Dan untuk tersangka atas nama S, pada hari Minggu, (25/10/20) pukul 11:00 WITA, oleh dokter di RS Bhayangkara Palu dinyatakan meninggal dunia, dan kita sudah koordinasi dengan keluarganya,” ungkapnya.

Sedangkan, kata Kapolda, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, UU no 35 tahun 2009, khususnya pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling ringan enam tahun penjara dan paling berat hukuman mati. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait