Komisi III DPRD Sulteng Panggil PT CPM, Tokoh Adat Poboya dan OPD Tehnis 

  • Whatsapp
Screenshot

JALAN AKSES PT CPM  DIBLOKADE 


PALU – Gejolak protes penambang di Poboya dan sekitar lingkar tambang wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) mulai mendapat perhatian serius Jakarta. 


Data yang diperoleh redaksi Jumat (30/1/2026) pihak Propam Mabes Polri beberapa hari lalu datang dan meminta keterangan sejumlah pihak. Tak selang lama jajaran Irwasum (pengawas dan pembantu pimpinan) Mabes Polri. Pejabat Mabes Polri dipastikan mengumpulkan bukti dan data terkait laporan terkait dengan masalah Poboya. 


Di Palu (29/1/2026) Gubernur Anwar Hafid mengumpulkan sejumlah pimpinan daerah yang berada di forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di ruangan Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi, Ketua DPRD M Arus Abd Karim, Kepala Kejaksaan Tinggi Nuzul Rahmat R, dan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan disepakati membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban tambang tak berizin. 


Sehari sebelumnya, 28/1/2026 ribuan penambang Poboya mendatangi DPRD Palu dan DPRD Sulteng. Mendesak kedua lembaga wakil rakyat mendukung perjuangan penambang Poboya yang selama ini berjuang mendapat keadilan ekologi (2010 sudah berjuang wilayah pertambangan rakyat/WPR). 


Senin, 2 Pebruari 2026 mendatang, Komisi III DPRD Sulteng rencana menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait penambang di Poboya. Antara lain yang diundang PT CPM, Dinas LH, Dinas ESDM, Komnas HAM perwakilan Sulteng dan Tokoh Adat masyarakat Poboya. Demikian keterangan disampaikan Sekretaris Komisi III Muhammad Safri ke redaksi beberapa jam lalu. 

‘’Iya RDP (Senin mendatang). Iya kita akan terbuka dapat diakses kawan kawan media agar semua dapat sama sama mengawal kepentingan daerah dan masyarakat,’’ tandasnya. 


CPM TERGANGGU AKTIVITAS TAMBANG 

PT CPM, perusahaan emiten PT BRMS (Bumi Resources Minerals) Tbk memiliki wilayah konsesi tambang emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu. 7 Januari lalu melaporkan ke Dirjen Gakum Minerba Kementerian ESDM terkait aktivitas penambangan tanpa izin periodik 2025. 

CPM minta Dirjen Gakum Minerba Kementerian ESDM menertibkan aktivitas tersebut. Surat itu bernomor 007/CPM/LGI/I/2026 ditandatangani Damar Kusumanto (Presiden Direktur) dan Yan Adriansyah (Direktur/Kepala Tambang). 

Data PETI Blok I – Poboya versi laporan PT CPM yaitu; Kijang 30, Lubang Monyet dan Vavalapo, Barako, Budel, Vatumorangga, Vatutela dan Ranodea. *** 

Berita terkait