Tersangka HS Dilepas BNNP Ternyata Hoaks

  • Whatsapp
ilustrasi Babur Narkotika/ft: Ist
banner 728x90

Palu,- Beredar kabar bahwa tersangka HS dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan Hoaks.

Isu tersebut, sempat beredar luas, bahkan terdapat foto HS sedang bersantai dengan dua rekannya, Kabid Brantas BNNP Sulteng, AKBP Baharuddin, Jumat (9/10/20) membantah informasi tersebut. “Info itu palsu atau Hoaks, tidak ada itu,” ujar Kabid Brantas.

“HS kita dapati sedang pesta narkoba bersama lima kawannya di salah satu Homestay di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Senin 5 Oktober 2020. Tiga orang kita tahan termaksud HS, dan tiganya melarikan diri,” kata AKBP Baharuddin.
Memang, kata AKBP Baharuddin, pada saat penangkapan, HS ini sempat kabur pada malam penggerebekan. Namun berhasil kita tangkap beberapa jam kemudian. “Mereka ada enam orang, tiga kita tangkap, dan tiganya sedang dalam buronan,” jelas AKBP Baharuddin.

ft: ist

“Enam orang ini, tiga laki-laki dan tiga orang perempuan. Perempuannya rata-rata baru tamat SMA atau berumur belasan tahun. Tiga ini statusnya terperiksa dan sedang ditahan di rumah tahanan BNN. Mereka tiga itu yakni, HS, N dan B. Sementara yang kabur yaitu S, R dan T,” lanjutnya.

Untuk babuk, lanjutnya, ada 15 bungkus plastik bening yang berisi sabu, 1 buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca yang masih ada sisa, ATM, HP Iphone 11, I unit mobil Honda dan uang tunai Rp5,5 juta. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait