Fraksi NasDem: RAPBD 2021 Sulteng Harus Prioritaskan Kesehatan dan Bansos

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pemandangan umum Fraksi, tanggapan atas sambutan Gubernur Sulteng pada pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Sulteng tahun anggaran 2021.

Dalam kesempatan ini, NasDem membeberkan tanggapan fraksinya, diantaranya meminta agar Rancangan APBD tahun 2021 yang disusun dimasa pandemi Covid-19 perlu disesuaikan paradigma Money Follow Program, dimana semua kegiatan diarahkan bagi prioritas kesehatan, dukungan bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.

Konsekuensinya, pembangunan fisik yang sifatnya tidak mendesak, maupun belanja kendaraan dinas sedapat mungkin ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini penting untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng fokus pada penanganan pemulihan bencana 28 September 2018 dan pandemi Covid-19. Serta, mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi yakni krisis pangan yang dapat berujung pada krisis sosial seperti kematian akibat kelaparan.

Selain itu, fraksi NasDem juga menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK dan SLB. Pasalnya sejauh ini banyak mendapat keluhan orang tua murid yang merasa keberatan.

Ibrahim mengatakan, pungutan resmi tersebut memang tidak melebihi ketentuan di Pergub, tetapi dalam prakteknya siswa justru diminta lagi biaya seperti untuk pemasangan WiFi, pengecatan pagar sekolah dan lain-lain.

“Sehingga kami meminta agar Pergub ini dapat ditinjau kembali. Sekaligus kami ingin mendapat penjelasan peruntukan pungutan yang dimaksud dalam Pergub tersebut apa saja agar bisa diawasi dan dikontrol,” ungkap Ibrahim A. Hafid, Selasa (24/11/2020).

Dalam isi pandangan fraksinya, NasDem juga menyarankan agar Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng tidak menganggarkan peningkatan dan pembukaan jalan baru sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun 2021. Tetapi, pemeliharaan rutin dan berkala perlu untuk ditingkatkan harga satuannya agar memperoleh hasil maksimal.

“Hal ini penting, mengingat jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kondisinya kurang baik sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama. Kami meminta tanggapan saudara Gubernur atas kondisi jalan tersebut,” tandasnya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait