Jelang Voting Day, KPU Sulteng Ingatkan KPPS Terapkan Prokes Covid-19 di TPS

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Menjelang 2 (dua) Minggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming, mengingatkan kepada jajaran ad hoc KPU ditingkat bawah agar menjalankan tugas berdasarkan regulasi dan mekanisme yang ditetapkan.

Melangsungkan Pilkada di masa Pandemi, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diminta tetap menjalankan regulasi pemilihan, dan memastikan pelaksanaan pencoblosan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat demi mencegah penularan virus.

Menurut Tanwir, Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh jajaran ad hoc penyelenggara yang bertugas pada hari pemilihan akan disalurkan paling lambat satu hari sebelum 09 Desember 2020.

Penggunaan APD bagi penyelenggara adalah bentuk upaya pencegahan klaster Covid-19 di hari pencoblosan. Sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu memastikan agar alat pelindung sudah terbagi rata kepada penyelenggara ditingkat bawah.

“Seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota itu sudah memastikan bahwa alat pelindung diri untuk KPPS untuk pencegahan Covid-19 sudah diadakan. Distribusinya itu kemungkinan besar akan bersamaan dengan penyaluran logistik TPS. Paling lambat sehari sebelum hari H pemilihan itu sudah harus terdistribusikan di TPS. Kecuali memang tempat-tempat wilayah TPS yang jauh atau terpelosok itu memang 3 atau 4 hari sebelum pemilihan sudah harus didistribusikan untuk mengantisipasi kendala-kendala yang berakibat pada keterlambatan penyaluran,” ungkap Ketua KPU Sulteng, Rabu (18/11/2020).

Selain pihak penyelenggara, Tanwir juga berharap agar para tim ditunjuk menjadi saksi Pasangan Calon (Paslon) yang bertugas di TPS saat perhitungan surat suara, harus tetap mematuhi segala ketentuan, khususnya terkait kedisiplinan menjalankan Prokes Covid-19.

Para saksi Paslon berjumlah 2 (dua) orang, tetapi yang masuk kedalam TPS menyaksikan proses perhitungan surat suara nantinya hanya 1 (satu) orang, dan bisa dilakukan bergantian.

Saksi yang telah ditetapkan kedalam SK Paslon diharap agar dilakukan pembekalan atau pelatihan sebelum hari pemilihan tentang pengetahuan hak dan kewajibannya. Termasuk kewajiban menjalankan Prokes.

“Mewujudkan ini, kami sebagai penyelenggara berharap agar seluruh stakeholder khususnya para Paslon tetap bekerja sama mematikan mekanisme dan aturan bisa dijalankan,” jelas Tanwir.***

Reporter: Supardi

Berita terkait