Pemilik 168 Gram Sabu di Morowali Berhasil Diringkus

  • Whatsapp

Morowali,- Salah seorang warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berinisial R, diamankan petugas Polres Morowali pada Kamis (05/11/2020) lalu. Tersangka yang berusia 35 tahun itu diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna saat konferensi pers Jum’at (06/11/2020) menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Desa Alausalo Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo tersebut membawa sabu dari Provinsi Sulawesi Selatan untuk diedarkan di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Tersangka membawa sabu seberat 168 gram, dan dari pengakuannya, ini baru pertama kali dirinya datang di Morowali dengan tujuan mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi dari masyarakat, setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pemantauan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi,” jelas Kapolres Morowali.

Petugas gabungan dari Polsek Bahodopi, Satnarkoba, dan Satreskrim Polres Morowali juga berhasil mengamankan barang bukti berupasatu buah timbangan mini, alat hisap sabu (bong), satu buah dompet, satu unit handphone dan puluhan plastik klip.

“Penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Morowali 11 bulan terakhir, dengan tangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih dua ribu lima ratus nyawa manusia dan menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih tiga ratus juta rupiah,” ungkap AKBP Bayu Indra Wiguna.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih akan terus melakukan pengembangan terkait sindikat-sindikat pengedarnya. Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemantauan yang lakukan, wilayah yang paling rentan terjadi penyebaran narkoba khususnya jenis sabu adalah wilayah Kecamatan Bahodopi, dan barang yang berhasil diamankan kebanyakan dari Kota Palu dan Sulawesi Selatan.

“Kita akan terus berupaya membasmi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Morowali, bagi saya, tidak ada ampun untuk pelaku narkoba, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait