Sigi,- Kepolisian Resort (Polres) Sigi mengamankan 11 tersangka yang dianggap sebagai Provokator dalam kerusahan yang terjadi antara dua desa di Kabupaten Sigi yaitu Desa Pesaku dan Desa Rarapadende. Dalam kasus ini masih ada 3 tersangka yang berstatus buron.
Dari hasil pemeriksaan Polres Sigi, motif kerusahan diketahui terjadi karena beberapa oknum provokator dari kedua desa tersebut telah merencanakan akan membuat kerusuhan. Kemudian, masing-masing oknum memprovokasi warga di desanya agar turut serta dalam bentrokan.
Dalam kasus ini, Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan bahwa dari kerusuhan ini, satu warga menjadi korban amukan, dan satu orang lagi terluka karena terkena anak panah yang nyasar.
“Dalam hal ini, ada dua korban yang telah kami tangani, satu merupakan pelaku perjalan yang berasal dari Kota Palu yang hanya ingin lewat, dan satunya lagi warga yang terkena anak panah yang nyasar,” terrang Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama saat konferensi pers.
Polres Sigi akhirnya menetapkan 11 tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. 11 tersangka tersebut terdiri dari 5 tersangka yang berasal dari desa Pesaku dan 6 orang tersangka dari Desa Rarapadende. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Selain penangkapan beberapa oknum yang diduga provokator, Polres Sigi juga mengamankan beberapa barang bukti senjata rakitan yang digunakan oleh masyarakat dari kedua desa di dalam kerusahan tersebut. Adapun contoh senjata yang digunakan yaitu busur, panah ambon, dum-dum, ketapel, dan beberapa anak panah.
“Kami juga mengamankan beberapa senjata yang dimiliki oleh para tersangka yakni busur, panah ambon, dum-dum, ketapel, dan anak panah yang mereka buat bergerigi,” tuturnya.***
Reporter: Muhamad Nizam