Palu,- Kasus Adik Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, inisial Lk “HS”, di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan terus berlanjut setelah kasusnya di Sulawesi Utara (Sulut) selesai. HS sendiri Diketahui ditangkap bersama dua rekanya, akibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa 6, Oktober 2020 lalu
“Kasus HS saat ini sedang diperiksa di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut). Karena dia Daftar Pencarian Orang (DPO), Provinsi Sulut duluan dari pada BNNP Sulteng, jadi di sana duluan,” ujar Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan tiga minggu sebelum penangkapan di Sulteng, Sulut sudah menjadikan DPO dan pihak kita pun bantu mencarinya juga. “Dan ternyata tertangkap di Tatanga, Kota Palu,” singkatnya.
Dan nanti, lanjut dia, setelah diperiksa di Sulut akan dilakukan pemeriksaan disini juga. Dan, katanya, kasus ini belum selesai dan masih butuh waktu panjang.
“Setelah disana dihukum disini dihukum juga, yah di masukan pasal. Dan ada dua DPO juga yang belum ditemukan, satu laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Dan untuk yang ditangkap bersama HS kemarin masih diproses dan tidak harus menunggu HS. Karena, kata Dia, ada 15 paket barang yang ditangkap kemarin.
“Dan masih belum ada yang mau mengaku barangnya siapa itu, dan ini tetap di proses bukan harus menunggu DPO tertangkap, namun tetap berjalan,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens