Beri Uang Transport Saat Kampanye Sah !

  • Whatsapp
banner 728x90

Oleh: andono wibisono (mantan Ketua Panwas Sulteng 2006)

SEMALAM rame dipolemikan di aplikasi whatsApp grup dan facebook soal beredar video pendek durasi tak lebih 3 menit seorang emak – emak di Huntara Mamboro menerima uang pecahan Rp50 ribu dan sebuah contoh surat suara dengan simulasi cara mencoblos Paslon Nomor 4 di Pilkada Palu 09 Desember mendatang. Sontak video itu viral dan menjadi bahan diskusi, bahkan mengarah ke buliying.

Pilkada di Indonesia sangat jelas diatur sesuai Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jelas di UU itu Terkait pemberian transportasi saat kegiatan pertemuan terbatas atau tatap muka diatur dalam pasal 73 ayat 1 dan penjelasannya bahwa hal itu diperbolehkan.

Mengapa di PKPU Nomor 11/2020 perubahan dari PKPU Nomor 4/2017, dilarang memberikan biaya transportasi dalam bentuk nominal uang. Walaupun KPU Palu sendiri telah mengeluarkan standard makan, minum dan uang transportasi saat kampanye yang menyebut bahwa biaya transportasi adalah Rp100 ribu. Yaitu Nomor 195 tertanggal 24 September 2020.

Sebagai mantan pengawas Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2006 lalu, dapat saya sampaikan bahwa sesuai herarki perundang – undangan di RI bahwa peraturan apapun tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bila bertentangan, maka peraturan di atas yang digunakan. Artinya PKPU No 11 apabila bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016, maka Bawaslu sebagai pengawas kepemiluan daerah haqul yakin akan mengabaikan PKPU tersebut. Karena hal itu menjadi ranahnya untuk menegakkan aturan dan ketentuan.

Kedua; apabila ditelisik lebih proporsional dan rasional PKPU No 11 tersebut yang melarang memberikan uang transport dalam bentuk nominal uang, maka pertanyaannya akan diberikan dalam bentuk apa? Saya pun mencari referensinya tak menemukan penjelasan dari pelarangan PKPU itu.

Apakah harus setiap Paslon membawa BBM baik bentuk premium atau pertalaite dalam setiap kampanye atau tatap muka terbatas? Bisa dibayangkan betapa ribet dan susahnya. Terlebih bila kita mengaitkan sosiologis dan kondisional masyarakat Kota Palu pasca bencana alam dan sedang tertindih lemahnya perekonomian di masa pandemi Covid 19. Hukum atau aturan akan berlaku bila memenuhi aspek salah satu aspek sosiologis.

Lantas apa konten pasal 73 ayat 1 dan penjelasannya terkait uang transportasi? Jelas bahwa hal itu diperbolehkan dengan standard maksimal. Dengan demikian, video viral di TKP Huntap Mamboro itu menunjukkan bukti bahwa pemilih belum diberikan sosialisasi yang sangat tepat dan jelas soal soal kepemiluan daerah. Warga tidak salah. Mungkin juga video itu menjadi hal lumrah di era dimana setiap orang dapat mengabarkan peristiwa di sekitarnya dengan cepat.

Sisa delapan hari lagi, seyogyanya semua elemen dan stakholders bersama – sama menjaga jalannya Pilkada dengan damai, Luber dan sesuai Prokes mencegah penularan Covid 19. Yang terpenting saat ini bagaimana tehnis dan prosedur tahapan pencoblosan di 699 TPS yang memenuhi standard protokol kesehatan. Bila tidak, maka KPU dan jajarannya dapat dipidana karena melanggar sejumlah UU Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Terima kasih. ***

Berita terkait