Palu,- Tim pemenangan Pasangan calon (Paslon) urut 01 Moh. Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala kembali menemukan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2020 yang dilakukan oleh Paslon urut 02 Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan ditemukannya video Paslon 02 dalam hal ini Rusdy Mastura saat melakukan orasi kampanye di Desa Lemusa, Parigi Moutong (Parimo) pada tanggal 25 November 2020 kemarin.
“Dalam video tersebut, Rusdy Mastura secara jelas menyatakan bahwa Paslon 01 adalah Boneka, dan kedua menyatakan Pak Longki (Gubernur Sulteng) ingin berkuasa selama 4 periode,” ujar Sekretaris DPD Gerindra Sulteng, Faisal H. Saing, saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (01/12/2020) malam.
Selain itu, Faisal melanjutkan, berdasarkan video tersebut seakan-akan Rusdy Mastura juga menarasikan bahwa semua pihak dalam kubu Paslon 01 adalah Boneka dari Gubernur Sulteng saat ini, Longki Djanggola padahal hal tersebut tidak benar.
Bahkan, kata dia, Cagub Sulteng 02 itu juga menyebutkan salah satu tujuan Hidayat Lamakarate yakni ingin menempatkan Anaknya di jabatan Sekwil jika terpilih nantinya. Isu ini diakui Faisal telah beredar dan menjadi perbincangan masyarakat di Kota Palu.
“Hal-hal tersebut adalah pelanggaran Pidana dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Olehnya, kami telah melaporkannya ke Bawaslu Sulteng siang tadi. Insyaallah 2 (dua) hari kedepan dengan diperiksa saksi-saksi kita akan mendapatkan klarifikasi,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Paslon 01 juga sangat menyesalkan hal ini terjadi yang dimana seorang calon seharusnya kampanye dilakukan secara sejuk dan mengedukasi masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Ini kami lakukan agar tidak terjadi silang pendapat dan provokasi di tengah masyarakat terkait pernyataan Cagub 02 dalam video tersebut,” tandasnya.***
Reporter: Indra Setiawan