Kecam Pembunuhan 6 Anggota FPI, SUI Sulteng Minta Komnas HAM Usut Tuntas

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Solidaritas Umat Islam (SUI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan terhadapa 6 warga sipil sekaligus anggota FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan pernyataan sikap terkait ditahannya Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.

Sesuai dengan press rilis yang diberikan oleh pihak Solidaritas Umat Islam Sulteng, bahwa dengan tegas menyatakan mengutuk keras pelaku kasus penembakan terhadap 6 warga sipil sekaligus anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, meminta Komnas HAM untuk untuk menindak lanjuti kasus tersebut, meminta agar Habib Rizieq Syihab dibebaskan dan yang terakhir stop kriminalisasi serta stop diskriminasi hukum terhadap ulama.

Ust. Sugianto Kaimudin selaku Ketua Dewan pimpinan FPI Sulteng membenarkan hal tersebut, beliau menjelaskan bahwa FPI, MUI bersama Solidaritas Umat Islam Sulteng memberikan pernyataan sikap terhadap kasus tersebut.

“Maksud dan tujuan kami dalam konfrensi pers ini yakni untuk menyatakan sikap terhadap kasus penembakan 6 warga sipil sekaligus anggota FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan juga kami menyatakan sikap atau ditangkapnya ulama kami yakni Habib Rizieq Syihab,” tegas Ust. Sugianto, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, Ust. Hartono selaku perwakilan dari MUI juga sempat memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya aksi pernyataan sikap ini karena Kelompok Solidaritas Umat Islam merasa ada keadilan yang dicederai oleh oknum-oknum yang memegang kuasa.

“Kami ada disini, kami tidak dibayar dan kami tergerak karena hati nurani kami, karena saat ini kami merasa ada keadilan yang telah dicederai oleh oknum-oknum yang berkuasa sehingga kami ingin menyatakan sikap terhadap hal tersebut,” ujar Ust. Hartono.

Dalam hal ini, Kelompok Solidaritas Umat Islam meminta kepada pemerintah khususnya Presiden RI Joko Widodo untuk membebaskan Habib Rizieq Syihab dan melepas status tersangka Habib Rizieq Syihab yang telah di tetapkan oleh Polda Metro Jaya.***

Reporter: Muhammad Nizam

Berita terkait