Nyatakan Sikap, DPW-FPI Morowali Minta Bentuk Tim Independen Pembunuhan 6 Laskar FPI

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Terkait penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab, dan gugurnya 6 Laskar Pembela Islam, DPW-FPI Morowali menyampaikan pernyataan sikap di Mapolres Morowali, Sabtu (19/12/2020).

DPW-FPI Morowali bersama perwakilan pemerhati umat Islam dan FPI, Ifan Yunus juga melakukan dialog singkat dengan Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna, terkait dengan permasalahan kerumunan di Kabupaten Morowali pada masa pandemi.

Berikut pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua DPW-FPI Morowali, Ustadz Rusli Baco adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa kasus penembakan ke-6 Laskar Pembela Islam saat mengawal Imam Besar Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab LC, MA, DPMSS, merupakan pelanggaran HAM berat, dimana ke 6 laskar yang sebelumnya dinyatakan hilang pada tanggal 7 Desember 2020 dinihari di kilometer 50 Tol Cikampek, bukanlah DPO ataupun teroris berbahaya, sehingga dengan sangat tidak berperikemanusiaan nyawa mereka dihabisi oleh oknum Kepolisian tanpa Melalui proses hukum.

Kedua, bahwa atas kejadian tersebut, kami Ummat Islam Morowali sekaligus sebagai Warga Negara Indonesia, meminta untuk dilakukan pengusutan secara transparan untuk mengungkap kebrutalan oknum Kepolisian atas terbunuhnya 6 orang Laskar Pembela Islam, selanjutnya menyerukan untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen dalam mengungkap skenario pelaku penembakan serta dalang dibalik penguntitan tersebut.

Ketiga, bahwa penahanan Imam Besar Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab, merupakan pelanggaran instrumen hukum dikarenakan pada saat melakukan kegiatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, namun oleh Pemda DKI Jakarta, Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab beserta penyelenggara telah diberikan sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan dengan denda Rp50 juta dan denda tersebut telah dilunasi sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.

“Oleh karena itu, kami menilai penahanan terhadap Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab tidak sesuai aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia dan kami ummat Islam Kabupaten Morowali meminta agar Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husain Syihab dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya tanpa syarat,” kata Ustadz Rusli Baco

Kemudian yang keempat, stop Kriminalisasi Ulama dan kelima atau terakhir stop Diskriminasi Hukum.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, kami berharap kepada insan pers dapat menyuarakan hal ini sebagai bentuk independensi dan bagian dari corong masyarakat dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,” tegas Ustadz Rusli Baco usai membacakan pernyataan sikap.

Sementara, dalam dialog usai penyampaian pernyataan sikap, Sekretaris DPW-FPI Morowali meminta tindakan tegas dari aparat Kepolisian terhadap pelanggar protokol kesehatan, karena jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Morowali terus bertambah setiap harinya.

Data terakhir pada hari ini berdasarkan laporan tim gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Morowali, jumlah total komulatif mencapai 607 kasus, dan saat ini salah satu fasilitas kesehatan yaitu Puskesmas Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur masih ditutup.

Kapolres Morowali dalam pertemuan itu didampingi oleh Kasat Intel, AKP Soufian dan Kasat Binmas, Iptu Supaya Gampang.***

Reporter: Tim

Berita terkait