Morowali,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana insentif retribusi IMB tahun 2017, 2018, dan 2019 yang dikelola pada DPM-PTS Kabupaten Morowali.
Awal bergulirnya kasus tersebut adalah saat para staf DPM-PTS Kabupaten Morowali melakukan aksi pemasangan segel dengan pamflet di depan pintu kantor itu dan memprotes sang Kepala Dinas yang masih dijabat oleh Sitti Asma Ul Husna Syah.
Kasus itu berlanjut ke Mapolres Morowali, karena saat dilakukan mediasi antara staf dengan Kepala DPM-PTSP, Asisten II, dan Asisten III, disebut-sebut ada ketersinggungan dari Kapolres.
Namun ketika ditanyakan kepada Kapolres Morowali Utara karena saat itu kasus masih ditanganainya, AKBP Bagus Setiawan mengatakan belum mengetahuinya, dan memilih untuk mendalami serta melanjutkannya ke Polda Sulteng.
Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna yang saat itu baru saja dilantik setelah terpisah dengan Polres Morowali Utara, juga mengaku tidak pernah merasa tersinggung karena belum mengetahui peristiwa itu.
Sedangkan dalam audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali, menurun keterangan Inspektur, Afridin kepada media ini pada tanggal 24 Januari 2020 tahun lalu, merincikan ada sekitar Rp2,7 Miliar hasil temuannya.
“Yang kami catat dalam duabtahun terakhir, tapi sifatnya sementara adalah berkisar Rp2,7 Milyar, pada tahun 2018 itu sekitar Rp900 juta, dan 2019 terbagi dua, pada triwulan satu dua dan tiga. Di situ ada selisih penerimaan yang tidak diberikan kepada orang yang berhak meneruma sebesar Rp1,1 Milyar dan yang triwulan empatnya sebesar Rp566 juta,” ungkap Afridin dikutip dari pemberitaan kailipost.com edisi Senin, 27 Januari 2020, yang telah mencapai 2.368 views.
Kini, dalam kelanjutan kasus tersebut, Dirkrimsus Polda Sulteng akan kembali memanggil satu orang saksi lagi, yakni Alvian selaku Panitia HUT guna permintaan klarifikasi berdasarkan Surat bernomor: B/95/I/2021/Ditreskrimsus, yang dijadwalkan pada Hari Jum’at (22/01/2021) di Mapolsek Bungku Tengah).
Sejauh ini, Kanit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Suteng, AKP Aditya Pandita Wibisono, SIK, yang ditanyakan pada Rabu (20/01/2021) mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan status mantan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Morowali, Sitti Asma Ul Husna Syah yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Morowali, belum dapat memberikan jawaban karena masih akan berkoordinasi dengan pimpinan.***
Reporter: Bambang Sumantri