Palu,- Rencana Pelantikan calon Walikota (Wakil Walikota) /Bupati (Wakil Bupati) terpilih pada pilkada 2020 lalu akan dilangsungkan secara virtual. Hal ini ditegaskan Plt. Karo Humas dan Protokol Setdaprov Sulawesi Tengah melalui Kabag Protokol Eddy Nicolas Lesnusa S.Sos didampingi Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi Adiman SH, M.Si serta pejabat terkait lain dalam rapat koordinasi bersama para Kabag Humas masing-masing Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/02/2021).
Hal ini sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si. Surat edaran nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat berkaitan rencana pelantikan calon Walikota (Wakil Walikota) /Bupati (Wakil Bupati), untuk itu rencana pelantikan akan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing.
Berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) oleh gubernur terdiri dari ;
- Pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi.
- Kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca do’a dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.
- Calon Bupati (Wakil Bupati) dan calon Walikota (Wakil Walikota) yang akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
- Berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati (Wakil Walikota/Walikota (Wakil Walikota) terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik dan
- Jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di Kabupaten/Kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilantik; keluarga inti (suami/istri dan anak). Kelengkapan acara dan Forkopimda Kabupaten/Kota dengan memperhatikan psytical distance dan protokol kesehatan yang ketat.
Hasil koordinasi ini disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan pelaksanaan pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) akan berlangsung secara virtual yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jum’at (26/02/ 2021) usai pelaksanaan sholat Jum’at. ***
Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng