Palu,- Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan tahun 2020, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido, resmi ditetapkan memimpin Kota Palu periode 2021-2024. Pengesahan tersebut tertuang dalam berita acara rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sabtu (20/02/2021) di Hotel Santika.
Ketua KPU Palu, Agusalim Wahid mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada, merupakan salah satu cara dalam mewujudkan demokrasi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan kepala daerah tahun 2020, menjadi catatan sejarah. Karena diketahui dari awal pelaksanaan, menjadi sorotan dari berbagai pihak dan menuai berbagai protes. Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 juga dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Ketua KPU mengungkapkan, dari awal pelaksanaan Pilkada hingga penetapan calon terpilih, sekurangnya menelan waktu selama 17 bulan.
Berdasarlan Ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wall Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
Juga Putusan Mahkamah Konstitusl Republik Indonesia Nomor: 94/PHP.KOTX1X/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020 Tanggal 17 Februari 2021; Serta, surat Ketua Komisi Pemithan Umum Republik Indonesia Nomor. 1S2/PY 02.1-SOMUKPUNV2021 Tanggal 11 Februari 2021 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan.
“Dalam rapat Pleno terbuka, KPU Kota Palu memutuskan menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 nomor Urut 2, Hi Hadianto Rasyid, SE dan dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes sebagai Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020, dengan perolehan suara sebanyak 64.249 suara atau 40,09% dari total suara sah,” ungkap Ketua KPU Palu.***
Reporter: Firmansyah Lawawi