Bupati Morowali Diminta Larang ASN Jadi Broker Proyek

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI,- Bupati Morowali, Taslim diminta untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi broker atau perantara dan terlibat langsung dalam proyek di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Morowali.

Permintaan tersebut datang dari salah seorang warga Morowali dengan menyerahkan surat kepada Bupati Morowali yang diterima Kabag Umum Setkab Morowali, Senin (22/03/2021).

Laporan tersebut dilampirkan oleh Azis Kabaratta dengan mengacu dan mengingat Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat 2, larangan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dalam surat itu saya menyampaikan, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik, kiranya bapak Bupati Morowali menghimbau/melarang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda agar tidak terlibat bermain proyek, broker proyek atau makelar proyek baik yang didanai APBD atau APBN,” jelas Azis.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hal tersebut, kata Azis, ia memohon agar Bupati melakukan beberapa langkah-langkah, yakni memasang spanduk/banner larangan bagi PNS bermain proyek, broker proyek, makelar proyek dan meminta imbalan pada setiap pelayanan publik di semua instansi Pemerintah.

“Membuka layanan pengaduan publik terhadap penyalahgunaan wewenang/jabatan sebagai mana dimaksud, memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS yang terlibat bermain proyek, broker proyek, makelar proyek dan penyalahgunaan wewenang/jabatan,” ungkapnya.

Ia berharap agar Bupati Morowali dapat merespon surat tersebut demi menjaga nama baik Pemkab dan marwah ASN sebagai abdi negara.

Terkait surat itu, Bupati Morowali Taslim yang dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut Itu sudah dijalankannya sejak dilantik.

“Itu sudah kami jalankan sejak kami dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati untuk menghilangkan kebiasaan tersebut,” tandasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait