PALU,- Kepolisian telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang telah menelan 7 korban jiwa akibat longsor.
Para tersangka dijerat pasal 158 dan 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 98 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 Milyar.
Dari kelima tersangka, empat diantaranya adalah operator alat berat berjenis excavator yang kini disita Polisi Resor (Polres). Selain alat berat, polisi juga mengamankan satu unit mesin dompeng dan selang air dari lokasi PETI Buranga.
“Penyidik Polres Parimo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong,” sebut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi kepada media di Palu, Rabu (17/03/2021).
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini menerangkan, bahwa dua orang operator berinisial JMN merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan MDL warga Sausu Kabupaten Parimo yang tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Parimo.
Sementara, dua operator lainnya inisial KHR dan DE yang juga warga berkependudukan Sulsel ditambah 1 pemodal insial BBT merupakan warga Bombana, Sulsel yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang dalam pengejaran polisi.***
Reporter: Supardi