Belum Ada Reall Terkait Jumlah ASN Morowali Yang Dipecat Akibat Narkoba

  • Whatsapp

Beberapa waktu lalu, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali harus menerima sanksi berat, yakni pemecatan.

Sanksi berat tersebut harus diterima oleh “HD” akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba dan dirinya sempat menjalani tahanan.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar yang dikonfirmasi Selasa (20/4/2021) mengakui dan membenarkannya.

Ditanyakan soal data yang dimiliki oleh BKPSDM Morowali mengenai jumlah ASN Morowali yang pernah terjerat kasus narkoba dan pernah menjalani masa tahanan serta telah dilakukan pemecatan, Alwan Abubakar mengatakan bahwa yang dipecat narkoba baru 1 orang dan 1 orang diberikan hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun, yakni staf di DPMD-P3A.

Ditanyakan mengenai data-data oknum ASN berinisial “HD” tentang dasar pemecatannya dan jumlah barang bukti yang menyebabkan dirinya dipecat, serta data ASN yang pernah terjerat narkoba, hingga saat ini Kepala BKPSDM belum membeberkannya.

Terpisah, Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi yang coba dikonfirmasi Rabu (21/4/2021) jika ada data reall terkait jumlah ASN Morowali yang pernah dihukum akibat kasus narkoba memberikan penjelasan singkat. “Data ASN yang terlibat kasus narkotika dan diproses BNNK selain HD yang sudah vonis adalah SBS aias Ede yang sementara dalam penyidikan, sedangkan tahun 2018 adalah “DRM” yang merupakan staf RSUD Morowali, dan sudah vonis” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait