Polres Amankan Tiga Pelaku (Kasus Menagih Hutang)

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Diduga lakukan pembunuhan di Panti Asuhan Nurotul Mumawarah, jalan Sapta Marga, Kota Palu pada Selasa (20/4/21) malam, akhirnya penyidik Polres Palu menetapkan Lk. AD, Lk. MR dan Lk. RD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbannya Lk. AR dan Lk. SR.

Diketahui, penganiayaan ini dipicu akibat persoalan utang. akibat penganiayaan tersebut, Lk. AR meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit Samaritan dan Lk. SR mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr Sindhu Trisno atau Wirabuana.

“Untuk Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu. Dan ketiganya diancam dalam pasal berlapis sesuai perannya,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, SIK, Rabu (21/4/21).

Untuk pasal berlapis, kata AKBP Riza, yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 338 KUHP 15.Tahun, Pasal 170 KUHP. Lebih sub . 12 Tahun, Pasal 353 KUHP. 9 Tahun dan Pasal 351 KUHP. 7 Tahun.

“Kasus penganiayaan ini berawal dari
korban Lk. AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang dan di sambut oleh pengelola panti asuhan Lk. MR. Korban Lk. AR meminta uang sebanyak Rp.20 juta rupiah, dengan alasan uang pembayaran tanah belum lunas,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Dia, Lk. MR membantah, bahwa utang tersebut sudah lunas, kemudian terjadilah cek cok mulut, yang mengakibatkan korban memukul meja. Lebih lanjut, Lk. AD dan Lk. MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kemudian korban berlari keluar dari panti asuhan, namun tersangka Lk. AD dan Lk. MR mengejar korban dengan menggunakan parang. Sehingga, korban Lk. AR mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus yang menyebabkan meninggalkan dunia,” cetusnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait