Bupati Akui Rumah ‘Inap’ Jokowi di Ex Sail Tomini Milik Pribadinya

  • Whatsapp
Ket foto : bupati parimo Samsurizal Tombolotutu akhirnya mengaku dirinya yang memerintahkan memindahkan rumah inap presiden Jokowi ketika meresmikan Sail Tomini 2015 lalu. Menurut bupati itu rumah dibelinya dari uang pribadi karena siatuasi mendesak. Foto/ist

PALU, – Rumah Inap yang digunakan Presiden Jokowi saat meresmikan Sail Tomini di Kayubura 2015 lalu ternyata diakui Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu miliknya. Sayang ia tak menyebut berapa dirinya membeli rumah dari Sulawesi Utara tersebut.

Sebelumnya, Sabtu 17 April 2021 warga Parigi Tengah dan beberapa LSM menolak rumah singgah Presiden Jokowi dibongkar dan dipindahkan ke Tomini. Alasan warga itu aset daerah yang telah diserahkan. Warga pun membuat tulisan di pintu agar tidak membongkar bangunan tersebut.

Bupati Samsurizal mengaku bahwa rumah singgah yang diperuntukkan presiden saat meresmikan Sail Tomini yang menelan dana hingga setengah triliun rupiah itu adalah inisiatifnya. Karena presiden tidak dapat menginap di rumah jabatan bupati. Ia pun menambahkan bahwa kegiatan Sail Tomini sisa dua bulan, tidak memungkinkan membangunkan bangunan setaraf hotel berbintang.

Karena inisiatifnya, Samsurizal mengaku menggunakan uangnya sendiri. Jadi apabila sudah tidak digunakan dan tak terurus di lokasi eks Sail Tomini Kayubura, ia berinisiatif mengambil miliknya. Karena bangunan itu masih dapat digunakan 80 persen. Demikian bupati ke redaksi kailipost.com Minggu 18 April 2021.

Sebelumnya kepada redaksi, Andi Jum Pettasade menjelaskan isi ruangan rumah singgah Jokowi sudah habis. Isinya telah raib entah kemana. Bahkan, MCK sudah hilang bekas dicungkil. Warga menolak rumah singgah presiden itu dibongkar dan dipindahkan ke lokasi wisata lain. Disebut – sebut akan dipindah ke Tomini. Tapi informasi ini masih simpang siur.

Nampak video dan gambar yang dikirim ke redaksi warga bersikukuh agar pembongkaran itu ada dasar yang jelas. Warga mengaku itu adalah aset negara yang dibangun dengan uang rakyat. Bila memindahkan aset daerah (diserahkan ke Pemkab Parimo) harus sesuai aturan yaitu berdasarkan putusan DPRD.

Sampai berita ini dilansir pihak Pemkab Parimo belum dapat dikonfirmasi dan sejumlah pihak tak menjawab ketika dihubungi. ***

reportase/editor : moh zein/andono wibisono

Berita terkait