KOlONODALE,– Kasus dugaan persekusi yang terjadi beberapa bulan lalu oleh oknum istri anggota DPRD Morowali cs terhadap salah seorang perempuan karyawan swasta memasuki tahap persidangan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu La Sida saat dikonfirmasi Sabtu (10/04/2021). “Sudah lama masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale, coba konfirmasi langsung” singkatnya.
Keempat terduga pelaku menurut Iptu La Sida, masing-masing “RO”, “RA”, “SF”, dan “RW” hingga saat ini tidak dilakukan penahanan karena ada pihak yang menjadi penjamin.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenria Waru yang dikonfirmasi mengakui bahwa para terdakwa memang sudah disidangkan, namun belum mengetahui pasti sudah sejauh mana hasilnya, karena persidangan tidak dilakukan di Morowali.
Diketahui, salah satu pelaku merupakan istri anggota DPRD Morowali yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni tenaga pengajar di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, karena oknum anggota DPRD Morowali berinisial SL tersebut diduga berselingkuh dengan korban AD, sehingga memicu kemarahan istri SL dan keluarga serta kerabatnya. Namun tindakan persekusi yang dilakukan oleh para pelaku akhirnya harus berakhir dengan proses hukum. ***
reportase/biro : bambang sumantri/morut-morowali