Morowali,- Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali utara akan dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan surat Nomor : 20/PL.02-Kpt/7212/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara akan menggelar PSU ini berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi ( MK) Republik Indonesia Nomor 104.PHP.BUP/XIX/2021 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 19 Maret 2021 yang dalam amar putusannya memerintahkan kepada termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Ketua KPUD Morowali, Yusri Ibrahim mengatakan bahwa tempat PSU yakni pada TPS 1 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 1 Desa Menyoe Kecamatan Mamosalato serta melakukan Pemungutan
Suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalang hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Sementara, Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiawan kepada media ini, Rabu malam (7/4/2021) mengungkapkan bahwa pihak aparat keamanan baik Polri dan TNI serta elemen lainnya siap melakukan pengamanan pada PSU tanggal 19 April 2021 mendatang, dan berharap agar seluruh masyarakat turut serta menciptakan situasi yang kondusif.
“Apel kesiapan pengamanan PSU sudah dilaksanakan, dan kami akan tetap bersinergi dengan semua pihak untuk menjaga stabilitas keamanan yang kondusif demi suksesnya PSU” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri