Palu,-KAILI POST. Komisi III DPRD Provinsi Sulteng menyoroti rendahnya penyerapan APBD Sulteng, yang hingga akhir April 2021, angkanya masih di bawah 10 persen.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra terkait, Selasa (4/5/2021), Komisi III meminta OPD terkait untuk mempercepat penyerapan anggaran terutama belanja barang, jasa dan modal.
“Sangat disayangkan minimnya serapan anggaran. APBD menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi. Apalagi target pemerintah, 7 persen pada triwulan II untuk mencapai 4-5 persen nasional. Tapi kalau liat keadaan ini, ya belumlah. Realisasi sangat rendah,” ujar Ketua Komisi III, Sony Tandra.
Rendahnya serapan APBD, kata Sony, jelas sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan pembangunan dan ekonomi di masyarakat. Pemerintah dan masyarakat jelas bakal merugi.
Lebih cepat dibelanjakan, maka uang beredar di masyarakat akan lebih cepat, lapangan kerja akan terbuka, maka terjadi perputaran uang di masyarakat.
“Dengan dipercepat belanja barang dan jasa akan berdampak ekonomi yang besar pada provinsi Sulteng,” tambahnya.
Pihaknya menyadari jika ada kebijakan yang mempengaruhi terhadap penyerapan anggaran. Namun hal itu jangan dijadikan alasan.
“Bisa dimengerti karena ada perubahan sistem, tapi harusnya bisa dibuat lebih cepat. Betul ada recofusing, tapi sebagai kepala OPD bisa harus bisa memilah. Ada kegiatan yang tidak direcofusing, sudah bisa dilakukan tender,” terang politisi NasDem ini.
Menurutnya, APBD diketuk November harusnya sudah bisa jalan proses tendernya sehingga penyerapan bisa cepat. “Inilah yang selalu presiden katakan kita belum mampu berpikir outputnya apa, outcomenya bagaimana,” tambahnya.
Sehingga komisi III berinisiatif melaksanakan RDP untuk mendorong agar mempercepat belanja.
“Nanti kami undang lagi apa masalahnya. Minimal di bulan Juni sudah bisa terserap 50 persen belanja jasa dan modal,” pungkasnya.
Rapat di ruang sidang utama DPRD Sulteng ini dihadiri hampir semua OPD mitra Komisi III, antara lain Biro Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah. ***
Reporter: Ikhsan Madjido