Palu,- Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun dengan catatan hanya perjalanan antar kota kabupaten di Bumi Tadulako.
Aturan mudik tersebut meliputi wilayah yang diperkenankan hanya dalam Provinsi Sulawesi Tengah. Yaitu kabupaten/kota yang saling berhubungan langsung, bukan lintas kabupaten. Selain itu, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Aturan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng dan mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
“Silahkan pulang kampung tapi ikut aturan,” kata Longki Djanggola, Jum’at (30/4/2021).
Menurutnya, mudik hanya diperkenankan antar kabupaten kota yang beraglomerasi. Yaitu daerah-daerah yang saling berhubungan seperti Kota Palu dengan Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
“Juga Tojo Una-Una dengan Poso, Banggai dengan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Morowali dengan Morowali Utara. Daerah-daerah itu adalah aglomerasi yang saling berhubungan,” tambahnya.
Instansi terkait akan memperketat pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Sulteng. Akan didirikan posko pemeriksaan di pelabuhan, bandara dan terminal.
Surat Edaran Gubernur Sulteng nomor 550/359/Dis.hub tahun 2021 juga mengatur tentang upaya pengendalian penyebaran COVID—19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat edaran itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Gubernur juga sebagai implementasi dari SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No.13 tahun 2021 tertanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan.
Sarana transportasi udara dan laut khususnya yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Dengan peniadaan mudik ini, maka seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga di rumah, serta melakukan silaturahim secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga, atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Surat Edaran Gubernur tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan dari luar provinsi Sulteng baik melalui laut dan/atau udara, wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dikeluarkan kabupaten/kota asal sebagai persyaratan utama.
“Namun syarat SIKM ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Sulteng,” katanya.
Selain itu, perjalanan orang hanya dikecualikan bagi kendaraan yang melayani distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, dalam hal ini perjalanan dinas.
Pengecualian juga untuk orang yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***
Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang lintas kota, kabupaten, provinsi selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Reportase: Ikhsan Madjido