Morowali,- Terduga pelaku kejahatan narkotika diamankan pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Morowali di wilayah perairan Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi, Kamis (29/4/2021) baru-baru ini.
Komandan Pos (Danpos) Polairud Morowali, Bripka Yova N Gintu kepada media ini, Sabtu (1/5/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli personil KP XIX-1005 unit Pos Polairud Morowali. “Sekitar jam 13.00 WITA, Tim Patroli memberhentikan kapal fiber warna biru-merah dengan mesin tempel Yamaha 15 PK yang digunakan terduga pelaku, yakni pria berinisial “J” 46 tahun dan perempuan inisial “A” 38 tahun, tim kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan sejumlah barang bukti” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik yang disimpan dalam 4 buah dos oli. “Kami juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam paket sedang 3 plastik, paket kecil 12 plastik dengan total keseluruhan berat bruto 5,9 gram” kata Yova.
Barang bukti lain yang ditemukan adalah 1 buah alat hisap atau bong, korek api gas 3 buah, uang tunai Rp1.505.000,- milik “J” dan uang tunai Rp133.000,- milik “A”, 1 buah tas samping, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone Samsung lipat juga diamankan.
“Setelah mengamankan barang bukti, kedua terduga pelaku kami bawa ke Pos Polairud Morowali, selanjutnya mereka bersama barang bukti digeser ke Mako Dit Polairud Polda Sulteng untuk menjalani proses lebih lanjut” tandas Yova.***
Reporter: Bambang Sumantri