Palu,- Guna Meningkatkan layanan Publik ke masyarakat, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah gelar Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada pemerintah daerah Prov.Sulteng dan Pemerintah Kab/Kota Se Sulteng, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Senin (24/5) di Swiss-belhotel Palu.
Anggota Ombudsman RI, Ir.James Hutabarat dalam pembukaan sambutannya menyampaikan hal yang mendasar dalam pelayanan publik, diantaranya kemampuan untuk melayani dan attitude. Selain itu dirinya berharap kegiatan workshop dapat membawa manfaat dalam meningkat pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono,SE,Ak,MM mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai institusi yang setia dalam mengawal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Penilaian ini untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah,”sebutnya.
Terakhir, Pj. Sekprov Sulteng berharap pemerintah daerah melalui badan publiknya dapat berpacu, bekerja lebih cepat dalam mempersiapkan aspek-aspek yang akan diteliti dan dinilai Ombudsman guna mendapatkan nilai kepatuhan tertinggi yaitu Kategori Zona Hijau.
Nampak hadir Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Perwakilan Biro Organisasi, Para Kepala OPD lingkup Kab/Kota Se Sulteng. Adapun yang menjadi narasumber Pj. Sekprov. Sulteng dan Anggota Ombudsman RI. ***
Sumber: Ro.Adm.Pimpinan Pemprov Sulteng