Palu,- Lokasi penjualan minuman keras (Miras) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dirazia oleh aparat Kepolisian Polres Palu. Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palu Timur AKP Umar, Kamis (6/5/21) pukul 17.15 WITA.
Alhasil, rumah warga berinisial R alias M (47) di Jl Rajamoili Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan palu Timur, Kota Palu digeledah polisi dan mendapatkan miras jenis saguer.
“Kita melakukan penggeledahan tempat itu berdasarkan laporan warga, yang menyebutkan bahwa rumah milik R itu sering dijadikan tempat penjualan miras jenis saguer,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, SIK, Jumat (7/5/21) yang membenarkan hal itu.
Olehnya, kata Kapolres, dari tempat tersangka polisi menemukan barang bukti 1 ember besar saguer ukuran 50 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter berisi saguer sekitar 5 liter.
“Polisi juga menyita barang lainnya yang diduga digunakan tersangka dalam menjual miras oplosannya. Ada 18 gelas kaca, 4 buah cerek, 2 buah corong dan 4 buah penyaring,” cetusnya.***
Reporter: Yohanes Clemens