BNN Sulteng Amankan Uang Sabu Rp1,233 M dari Dua TKP

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan uang sebanyak Rp1,1 Miliar lebih dan Rp133 Juta dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Uang yang dimaksud yakni, jika pelaku berhasil menjualkan sabu sebanyak 750 gram dan 89,6 gram yang berhasil digagalkan BNNP Sulteng.

“Kita baru saja menangkap pelaku pengedar narkoba. Yang pertama kita amankan di Kayumalue, Kota Palu dengan berat sabu sebanyak, 89,6 gram dan tiga orang bandar, serta dua rekannya,” kata Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang, SH, Kamis (27/5/21) saat konferensi pers di Depan Kantor BNNP Sulteng.

Kepala BNNP Sulteng itu melanjutkan, kemudian pada tanggal 25 Mei 2021, pihaknya juga telah mengamankan sabu sebanyak 750 gram dan dua orang tersangka. “Untuk yang di Purnawirawan ini tersangka (bandar) atas nama Andika Candra Gunawan dan satu rekannya,” katanya.

Olehnya, kata Dia, meraka akan dikenakan pasal 112 dan 113 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. “Untuk yang kita amankan di Kayumalue itu, petugas sempat dihalangi warga, dilempari batu, dan ditembaki busur. Tapi, kita bersyukur tidak ada petugas yang terluka.

Dan untuk tersangka Candra ini, dia sudah melakukan pengedaran sabu ini dari 2015, dan pada 2016 bertemu dengan temannya. Ia juga sudah melakukan beberapa kali pengedaran barang tersebut serta sudah banyak yang lolos, hampir 10 kilo lebih,” tandasnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait