Memasuki Hari Besar Ummat Islam seluruh dunia, yakni Idul Fitri 1442 Hijriyah, masyarakat Indonesia khususnya terpaksa harus menahan kesedihan dan kerinduan kepada sanak saudara untuk yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19.
Bagaimana tidak, secara mengejutkan, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19 seperti tsunami Covid yang terjadi di India belum lama ini yang menghebohkan dunia.
Informasi adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal India yang masuk ke Indonesia membawa mutasi virus Corona menimbulkan berbagai persepsi dari beberapa pihak. Pertanyaan besar yang menjadi pembahasan adalah, bagaimana mungkin ada mutasi virus corona baru bisa masuk ke Indonesia sementara protokol kesehatan di bandar udara terbilang sangat-sangat ketat.
Bahkan penumpang penerbangan antar kabupaten/kota maupun antar provinsi di Indonesia pun sangat luar biasa penerapan protokol kesehatannya, dimana salah satu persyaratannya adalah harus ada hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen yang non reaktif.
Lebih mirisnya lagi, informasi terbaru yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan bahwa ada 143 TKA asal Tiongkok dan 1 TKA tersebut menuju perusahaan tambang PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara dengan tujuan untuk bekerja membangun smelter. Dari Bandara Maleo Morowali, para TKA tersebut kemudian menggunakan kendaraan roda empat menuju Morowali Utara.
Dikatakannya, dari 143 TKA yg datang tersebut, 54 TKA rencananya akan tinggal di PT GNI, serta 89 TKA melanjutkan perjalanan menuju PT VDNI Sulawesi Tenggara.
Mengenai benar tidaknya informasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Wijaya Adibrata yang dikonfirmasi via pesan Whats App, Rabu (5/5/2021) melalui Kasi Intelijen dan Penindakan, Arie Vebrian Genhank mengatakan, bahwa kedatangan para TKA Tiongkok di Kabupaten Morowali Utara merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan telah melalui protokol kesehatan yang ketat di bandara sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemik corona virus disease.
“Kalau untuk WNA India telah dilarang masuk Indonesia sejak tanggal 22 April 2021 oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menutup sementara visa untuk warga negara India dengan dikeluarkannya Surat Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan ke Wilayah Indonesia Nomor : IMI-GR.01.01-0873” ungkap Arie Vebrian Genhank. ***
Reporter: Bambang Sumantri