Parimo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta Inspektorat Kabupaten Parimo mempercepat proses audit terhadap Pemerintah Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa. Hal ini terkait permasalahan yang mengakibatkan sebanyak 197 Kepala Keluarga (KK) tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III tahun 2020.
Hal ini kembali diungkap ketua Komisi I DPRD Parimo, Sukiman Tahir. Pasalnya hingga saat ini pihak DPRD Parimo belum menerima hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Parimo, padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I bersama Inspektorat yang dilaksanakan pada Jum’at 28 Mei 2021 lalu, telah memerintahkan kepada pihak Inspektorat agar mempercepat proses audit untuk mengungkap persoalan yang mengakibatkan ratusan penerima BLT tahap III tahun 2020 warga Palasa Lambori tidak dicairkan karena alasan dana desa tahun 2020 tidak mencukupi.
” Karena hasil RPD itu meminta Inspektorat melanjutkan Audit terkait apa yang menjadi penyebab ratusan warga Palasa Lambori tidak lagi menerima BLT ini. Artinya apapun yang menjadi hasil audit itu menjadi suatu kewajiban bagi siapa yang melakukan kelalaian. Kita juga meminta agar hasil audit itu juga bisa diserahkan ke kami,” Ungkap Sukiman, kepada Kailipost, Senin (15/06/2021).
Seperti diketahui, paska menerima keluhan masyarakat, DPRD Kabupaten Parimo melalui Komisi I mengundang Inspektorat Kabupaten Parimo untuk hadir dalam RDP membahas persoalan yang terjadi pada Pemerintahan Desa Palasa Lambori yang tidak membayarkan BLT tahap III ( Oktober – Desember 2020) kepada 197 penerima. Selain Inspektorat, dalam RDP tersebut, DPRD Parimo juga menghadirkan pihak Dinas PMD Parimo, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Parimo, Camat Palasa, Kepala Desa Palasa Lambori, BPD Palasa Lambori dan perwakilan masyarakat.***
Reporter: Supardi