Kasus Pengeroyokan Telah Disidangkan Kejaksaan Morowali, Terpidana Tinggal Menunggu Dieksekusi

  • Whatsapp
Ft: Akuratnews.com

Morowali,- Kasus persekusi/pengeroyokan yang dialami seorang wanita (karyawan swasta) beeisial “AD”, yang dilakukan oleh “RO” (ASN/Guru) di salah satu sekolah Kecamatan Bahodopi, “RA” (honorer) Morowali, “RW” (honorer) Morowali, dan”SF” (honorer) Morowali, beberapa bulan lalu di wilayah Kabupaten Morowali Utara, telah maauk tahao akhir yaitu putusan pengadilan.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenriawaru mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa adalah 2 bulan penjara, namun kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale.

Informasi yang beredar, keempat terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan karena konon kabarnya, ada pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keempat terdakwa agar tidak dilakukan penahanan.

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale, Andreas Atmaji yang coba dikonfirmasi beberapa via pesan Whats App, Sabtu (05/6/2021) membenarkan telah ada putusan pengadilan.

Dikatakannya, pengadilan memutuskan, keempat pelaku dipidana 1 (satu) bulan penjara karena telah melanggar pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atas putusan itu, para terpidana menyatakan menerima.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum anggota DPRD Morowali berinisial “SL” dengan seorang perempuan berinisial “AD”, sehingga memicu kemarahan sang istri dan keluarga.

Akibatnya, “AD” yang saat itu berada di dalam mobil “SL”, dikeroyok, dianiaya bahkan nyaris ditelanjangi sesuai dengan video yang beredar luas di media sosial. Sementara, orang yang mengambil video pada saat kejadian, hingga saat ini belum diketahui. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait