Morowali,- Sesuai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor : 47 Tahun 2020, telah ditetapkan, ditegaskan, dan disahkan batas Desa Bente-Ipi Kecamatan Bungku Tengah.
Namun demikian, sejumlah warga Desa Ipi tidak menerima hasil keputusan itu dan melakukan pengrusakan beberapa saat usai pihak Desa Bente membangun Tapal Batas pada Jum’at (4/6/2021) baru-baru ini.
Akibat perbuatan tersebut, Kepala Desa Bente, Erwin Kudrat akhirnya melaporkan sejumlah terduga pelaku pengrusakan ke Mapolres Morowali pada Sabtu (5/6/2021).
Dikonfirmasi Selasa (8/6/2021), Kades Bente membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian pengrusakan itu ke Polres Morowali, dan berharap agar para pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam video pengrusakan tapal batas yang beredar di beberapa group Whats App, terlihat beberapa warga membongkar tapal batas yang baru saja dibangun oleh warga Desa Bente. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara para pelaku pengrusakan dengan salah satu warga Desa Bente.
Terpisah, Kabag Ops Polres Morowali, Kompol Nasruddin selaku juru bicara Polres Morowali mengatakan telah menerima laporan tersebut.
“Benar Polres Morowali telah menerima laporan pengrusakan tapal batas, terkait hal itu kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya meminta klarifikasi dari pihak Pemda Morowali. Karena permasalahan tapal batas sudah ada Perbup Morowali yang menetapkan titik koordinat tapal batas. Kami berharap kepada masyarakat Bente dan Ipi untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Pemda Morowali dan penegakkan hukum ke Polres Morowali” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri