Palu,- Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memburu satu tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi bobolnya kas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) senilai Rp36 M APBD TA 2019.
Kasus yang sejak 2020 telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan itu masih terus berlanjut dan masih dalam pengejaran tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi.
“Kasus ini masih terus berlanjut, saat ini masih dilakukan penyidikan. Baru satu tersangka, dan tersangka ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal.
Dirkrimsus melanjutkan, untuk saat ini ada sekitar kurang lebih 30-an saksi sudah kita periksa. Sedangkan, katanya, untuk yang DPO tersebut, kita sudah lakukan kerja sama dengan KPK untuk mencari DPO tersebut.
Bahkan informasi yang dikumpulkan kailipost.com di Salakan, ibukota Banggai Kepulauan belum lama ini ditaksir raibnya dana Pemkab lebih dari Rp 40 miliaran. Namun yang dilidik sekiranya Rp36 miliar. Bagaimana motifnya? Diduga motifnya ada beberapa SP2D yang doubel nomornya alias sama. Namun uraian penjelasan uang keluar berbeda. Dobelnya nomor SP2D itu hingga mencapai keluar anggaran sebesar 36 miliaran rupiah.
Kapan tepatnya dobel SP2D itu? Ini yang belum ada penjelasan resmi baik oleh Pemkab dan penyidik. Namun sumber di Salakan menyebut hal itu diperkirakan sejak pelaksanaan APBD 2019 dan diketahui ketika mulai akan dipertanggungjawabkan di tahun 2020.
Anehnya, sebut sumber bahwa kasus yang ditangani kepolisian itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada APBD 2019 Pemkab Bangkep. Nah…disinilah menariknya kasus dugaan korupsi ini. Makin banyak hal yang kusut mesti diurai secara detail.***
Reporter: Yohanes Clemens