Morowali,- Pihak Polres Morowali telah melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan dana lain-lain APBDes desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
Hasilnya, diduga terjadi kerugikan keuangan negara, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Kab Morowali Nomor : 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, tanggal 30 Juli 2021, sebesar Rp967.235.497,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Kabag Ops Polres Morowali, Kompol Nasruddin mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti, dilanjutkan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka atas nama Syachrudin selaku Kepala Desa Tandaoleo. Proses selanjutnya yang sudah dilakukan adalah pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2021 smpai dengan tanggal 02 September 2021, ungkapnya, Minggu (15/08/2021).
Pemberkasan sedang dilakukan untuk selanjutnya jika sudah lengkap, akan dikirim ke pihak Kejaksaan, tutupnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri