PP 94 Disiplin Pegawai, Amunisi Baru Sanksi PNS Tolak Vaksinasi

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU – Salah satu upaya pemerintah agar program Vaksinasi Covid-19 diikuti warga adalah mengancam akan memberikan sanksi bagi yang menolak. Ancaman ini juga termasuk warga negara berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN di Kabupaten Donggala, misalnya akan diberikan tindakan bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19. ASN khususnya guru akan dimutasi jika tidak mengikuti program vaksinasi.

Karena pentingnya vaksinasi yang dilakukan untuk bangsa dan negara, Bupati Donggala Kasman Lassa tidak segan-segan akan memutasi ASN khususnya tenaga pendidik jika menolak.

Jangan kaget dalam satu dua hari kedepan ada guru-guru yang terima SK Mutasi, ucap dia.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memberikan ancaman bawahannya yang enggan di suntik vaksin covid 19.

Mereka akan digeser atau dimutasi dari jabatannya. Pasalnya, masih banyak abdi negara yang enggan divaksin.

Lain pula di Aceh, Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi COVID-19. PNS yang menolak divaksinasi bakal dikenai sanksi, sementara tenaga kontrak akan dipecat.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Seluruh PNS, Tenaga Kontrak, dan Outsourcing.

Sebagai upaya menyukseskan program vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan yang salah satunya berisi sanksi bagi warga yang menolak divaksin. Sanksi tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.  Disebutkan, sanksi bagi warga yang menolak divaksin di antaranya berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Sanksi bagi warga yang menolak divaksin diatur dalam Pasal 13A ayat 4, menetapkan penerima vaksin yang tidak mau mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Sementara sanksi untuk ASN pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.

Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan tidak berlaku.

Sanksi bagi PNS yang menolak vaksinasi disebutkan dalam Pasal 3c bahwa PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Bagi PNS yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Hukuman disiplin sedang dan berat menanti ASN yang menolak vaksinasi, seperti diatur dalam pasal 8 PP 94 yakni sanksi ringan hingga berat, berupa pemberhentian dari pegawai alias dipecat. 

Seyogyanya, pemberian sanksi adalah jalan terakhir. Pemerintah perlu mengkomunikasikan secara hati-hati kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sebab kebijakan tersebut bisa menyebabkan polemik baru dan keberterimaan vaksin di masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Universitas Tadulako, Slamet Riyadi mengatakan dalam tahapan proses kebijakan publik salah satu dimensinya adalah formulasi yang di dalamnya ditekankan aspek komunikasi.

Karena itu pemerintah mesti mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi publik kepada masyarakat. Tetap mengedepankan persuasif, sanksi itu jalan terakhir.

Apabila sudah mensosialisasikan dan memang sulit untuk mau divaksin, mesti ada sanksi keras dan sanksi itu bisa dimasukkan ke dalam peraturan yang baru tersebut. Dalam situasi darurat kesehatan masyarakat seperti pandemi, ada UU tentang wabah yang menyatakan mereka yang menghalang-halangi penanganan wabah bisa dipidana. Orang menolak vaksin serta menyebarluaskan penolakannya berarti dia menghalangi penanganan wabah, dan itu jelas pidana menurut UU.

Pemerintah daerah dalam memberi sanksi PNS yang tolak vaksinasi Covid-19 jangan hanya berdasarkan wacana dan ancaman, tapi harus ada formulasi kebijakan baik dalam bentuk perda/pergub/perbup/perwali.

Setelah ada kebijakan itu pemerintah mesti mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi publik kepada masyarakat.

Di dalam implementasinya, jangan begitu ada yang menolak langsung disanksi, tetapi tetap kedepankan persuasif, edukasi, dan komunikasi publik.

Jurnalis kailipost: Ikhsan Madjido

Berita terkait