PALU,– Bapemperda DPRD Sulteng mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesantren untuk segera dibahas di tingkat pansus.
Pembahasan tingkat lanjut Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut disepakati dalam rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant. Toripalu, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (31/8/2021).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD sebagai penginisiatif Raperda Pesantren ini, lewat Ketua Fraksi Aminullah BK menargetkan Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda, sebelum Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober mendatang.
Selain Raperda Pesantren, Bapeperda menyepakati juga tiga raperda inisiatif DPRD untuk dibahas di tingkat pansus, seperti Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Selain itu Bapemperda juga menetapkan dua buah Rancangan Peraturan DPRD yakni Tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD untuk dimajukan pembahasannya di tingkat pansus,” kata Huisman B Toripalu.
Mengingat padatnya jadwal kegiatan DPRD, Bapemperda berharap ranperda tersebut segera diajukan ke paripurna DPRD.
“Karena akan ada pembahasan KUA PPAS 2022 dan pembahasan perubahan APBD 2021, kiranya ke enam raperda dan dua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat segera diajukan ke paripurna untuk pembahasan di tingkat pansus pada masa persidangan ke dua,” pintanya.
Jurnalis kailipost.com: Ikhsan Madjido