PALU – Pansus Raperda Pesantren DPRD Sulteng menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan pondok pesantren di Sulteng.
Pansus meminta masukan demi penyempurnaan Raperda tersebut.
Sejumlah perwakilan ponpes menghadiri pertemuan tersebut, baik secara virtual maupun secara langsung, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (12/10/2021).
Ketua Pansus, Aminullah BK mengatakan beberapa waktu lalu pansus sudah berkonsultasi ke Kemenag, meminta petunjuk agar Raperda tersebut bisa memberikan nilai manfaat dalam memberdayakan pesantren
“Sebelum penetapan perda ini, kami undang bapak ibu dari pesantren, kiranya bisa memberikan masukan apa yang masih kurang atau perlu ditambahkan agar Raperda ini memberi manfaat untuk pesantren,” kata Aminullah.
Salah satu perwakilan dari pesantren, Nurhayati, menyampaikan beberapa masukan kepada pansus, antara lain menambahkan dasar hukum pembentukan Perda tersebut.
Seperti PP Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Menteri Agama Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam dan beberapa regulasi lainnya.
Anggota pansus Muhammad Nur Dg Rahmatu mengatakan sangat tidak elok jika daerah ini tidak membuat Perda tentang Pesantren, karena sudah merupakan turunan dari undang-undang.
“Agar nantinya tidak ada kendala saat pemberian bantuan, pihak pesantren agar melengkapi semua persyaratan yang ada,” kata dia.
Anggota lainnya, Suryanto menyebut Perda tentang Pesantren baru ada tiga di Indonesia, yakni Sumatera Barat dan Jawa Barat. Sulteng sendiri akan menyusul menjadi provinsi yang keempat memiliki Perda tersebut.
“Kami harap pihak pesantren bisa melengkapi surat sudah terdaftar, memiliki alas hak dan lainnya,” katanya.
jurnalis kaili post: ikhsan madjido