11 OPD Pemkot Palu Belum Masukan Dokumen RKA

  • Whatsapp
Rapat Pansus DPRD Palu bersama pihak Pemkot Palu, membahas tentang hasil fasilitasi Gubernur Sulteng terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak Kota Palu @Kailipost.com/Firmansyah

Palu,- Sebelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu belum memasukan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA). Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, bersama Pemkot Palu membahas tentang saran dan pendapat terhadap Rancangan peraturan daerah APBD Kota Palu, tahun anggaran 2022, Selasa (9/11/2921) di ruang sidang utama kantor Dewan Kota Palu.

“Saya melihat masih banyak OPD yang belum memasukan RKA kepada kami. Olehnya kami meminta agar rapat pada hari ini, ditunda,” tandas anggota Banggar DPRD Palu, Ratna Maya Sari Agan.

Sementara, Pimpinan rapat Banggar DPRD Palu, Erman Lakuana menyebut, Sebelas OPD yang belum memasukan dokumen RKA diantaranya Inspektorat Kota Palu, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Kami berharap dalam waktu dekat, OPD yang dimaksud, segera memasukan dokumennya kepada Banggar,” ungkapnya.

Sehingga Badan Anggaran bisa mempelajari serta menelaah dokumen tersebut. Serta melakukan pembahasan kembali.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan mengatakan bahwa keterlambatan memasukan RKA disebabkan bebepa kendala, diantaranya belanja daerah mengalami defisit.

Tentu saja pihaknya tidak dapat memasukan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palu tahun 2022 untuk dibahas bersama Banggar. Karena akan menyita waktu yang cukup lama. Sehingga pihaknya bersepakat kepada pihak Banggar untuk memberikan waktu dalam memasukan dokumen RKA.

Menurutnya, OPD Pemkot Palu telah melaksanakan penginputan secara manual dokumen melalui sistim SIPD.

“Seharusnya pengumpulan dokumen OPD dilakukan secara kolektif. Seharusnya juga bukan lagi RKA yang harus dibahas dalam RAPBD,” jelasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait