Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin Yambas, M,Si, menyampaikan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam belanja hibah, yang tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Bantuan ini diberikan setiap tahun anggaran yang diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 1 Tahun 2018.
Sesuai tata cara pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik , “Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah. ***
Sumber: Biro Adpim Pemprov Sulteng