Palu,- Usai DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) secara Internal pada Rabu (22/05/2024). Hari ini Senin (27/5/2024) DPRD Sulteng membahas Penetapan/Pembahasan RPJPD Sulteng Tahun 2025-2045 bersama Pemrerintah Provinsi Sulteng.
Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur Ma’mun Amir hadir dalam rapat Paripurna tersebut, bersama Sekda Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran. Serta para Anggota Dewan. Paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.M.Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana Pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bahwa Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, Misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun Dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Provinsi.
Selain itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 Ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi Pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala daerah. Hal ini diperjelas kembali didalam surat Edaran bersama menteri dalam negeri RI dan Menteri Perencanaan pembangunan nasional RI tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, Dimana disebutkan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045.