Bersama Pemprov, DPRD Sulteng Bahas Penetapan/Pembahasan RPJPD Sulteng Tahun 2025-2045

  • Whatsapp

Berbeda dengan penyusunan dokumen Perencanaan daerah sebelumnya, penyusunan RPJPD Provinsi sulawesi tengah tahun 2025-2045 telah bersifat Imperatif, dalam artian untuk menjamin tercapainya Sinergi dan harmoni pembangunan, penetapan visi, misi, Arah kebijakan dan target indikator telah berpedoman Pada rpjp nasional tahun 2025 – 2045. Untuk itu, dalam perumusan agenda prioritas dan Arah kebijakan pembangunan daerah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, selain telah memperhatikan Permasalahan dan isu strategis daerah provinsi Sulawesi tengah, juga telah diselaraskan dan Disinergikan dengan agenda prioritas pembangunan Dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (rpjpn) tahun 2025-2045, sebagaimana yang tertuang Dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana Pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 Dan surat edaran bersama menteri dalam negeri ri dan Menteri perencanaan pembangunan nasional ri nomor: 600.1/176/sj dan nomor: 1 tahun 2024, tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Berita terkait