Menilik gencarnya pengurusan LO (legal opinion) sejak April – September 2021, analisis redaksi memperkirakan semua kekuatan politik fokus pada Pilkada serentak Desember 2020 di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Atau setidaknya pasca Pilkada serentak 2020, suasana Pilkada gubernur masih sangat terasa. Atau di saat masa transisi dari gubernur lama dua periode Longki Djanggola ke gubernur hasil Pilkada Rusdy Mastura. Karena Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Makmun Amir sendiri dilantik 16 Juni 2021 oleh Presiden Jokowi di istana.
Akibat maraknya LO itu, gubernur pun geram. Sumber resmi menyebut bahwa gubernur diingatkan salah satu pejabat Muspida agar berhati – hati dengan banyaknya LO diajukan. Karena itu, Gubernur Rusdy Mastura mengeluarkan surat nomor : 370/357/Gub.ST yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulteng tertanggal 04 Oktober 2021.
Surat itu bunyinya tegas. Tiga Kadis itu menunda proses LO yang diajukan ke Kejati Sulteng, menunda proses ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, menunda pengunaan izin pakai lahan hutan di atas lahan pertambangan, dan menunda mengeluarkan pertimbangan tehnis/dokumen analisis lingkungan kepada tiga Kadis tersebut. Dalam surat itu Cudy jelas beralasan untuk menata fiskal daerah dari sektor pertambangan guna percepatan investasi dengan pemerintah pusat. Stop ! Jalan LO mulai buntu. Benarkah? (bersambung). *