Legal Opini Eks IUP Morowali dan Morut; Gubernur Hentikan (2)

  • Whatsapp
Gubernur Rusdy Mastura bersama Kailipost.com

Karena suburnya permintaan nikel dunia relatif besar, ditandai maraknya perusahaan smelter nikel di Morowali dan Morut, secara bisnis mulai mengiurkan kalangan pengusaha tambang nasional. IUP – IUP yang masa berlakunya telah habis alias ‘almarhum’ mulai banyak diburu. Bahkan pasar gelap IUP ‘tewas’ banyak gentayangan di Sulteng. ‘’IUP nikel yang mati lagi dicari. Harganya bisa sampai satu miliar. Tidak tau pasti apa tujuannya,’’ ujar sumber anonim dalam sebuah kesempatan dengan pemimpin redaksi kailipost.com

Ternyata, di sisi lain sejak April 2021 diduga sebanyak 59 perusahaan tambang nikel yang IUP masa berlakunya telah ‘wafat’ mengajukan legal opini (legal opinion) ke Dinas ESDM dan Kejati Sulteng. Data yang diperoleh redaksi menyebut jumlah itu karena daftar perusahaan, nomor surat dinas terkait, nomor surat Kejati, nama pemohon, nomor surat Ditjen Minerba terinci lengkap.

Berita terkait