PALU – Sepanjang tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I Palu telah menerbitkan 1.868 buku paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Palu.
Buku paspor tersebut terdiri dari 901 paspor baru, dan 967 penggantian paspor, Sementara untuk layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diterbitkan sebanyak 220 izin tinggal, diantaranya izin tinggal kunjungan 94, izin tinggal terbatas 119, dan izin tinggal tetap 7.
Baca juga: Gubernur Serah Terima Aset Huntap ke Sigi
Lihat juga: 46 Truk Sampah Mini Siap Beroperasi di Kota Palu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu Dewanto Wisnu Raharjo mengatakan, bahwa khusus pengawasan WNA telah dibentuk 7 Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) di 6 Kabupaten.
“Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendetensian pemindahan detensi sebanyak 2 WNA,” ujar Dewanto, Kamis (30/12).
Halaman Berikutnya…..