DPRD Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Tentang 4 Ranperda Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota atas Empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu, Rabu (1/12/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Dalam uraiannya, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani menyebut keempat Rancangan peraturan daerah tersebut meliputi Ranperda pendirian Perusahaan Daerah Kota Palu, kemudian Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum.

Rancangan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu sebut Rifani, diatur dalam Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2007 tentang Perusda. Pemerintah daerah selaku pemilik, berkewajiban melakukan upaya pembenahan komprehensif terhadap perusahaan daerah. Baik dari aspek badan hukum, permodalan maupun pengelolaan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.l, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Menunjukan bahwa pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk, mengubah dan mencabut Perda seiring dengan perkembangan waktu.

Ranperda penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sebagaiman didevinisikan dalam pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2009 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, merupakan satu kesatuan dari lalu-lintas jalan jaringan dan angkutan jalan prasarana jalan, kendaraan, pengemudi serta pengelolaannya.

Olehnya, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk melakukan penataan transportasi wilayah, khususnya di bidang transportasi jalan. Hal ini guna menghadapi dinamika pengembangan daerah dan kebutuhan dimasa mendatang.

Pemkot Palu juga perlu menyusun peraturan ditingkat daerah untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan transportasi darat, khususnya di bidang lalulintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Palu l.

“Hingga saat ini, Pemkot Palu belum memiliki Perda yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan program Peraturan daerah lanjut Asisten I, bahwa Pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk Perda dalam rangka pelaksanaan otonomi.

Pembentukan Perda oleh Pemerintah daerah, harus berpedoman kepada UU Nomor 12 tahun 2011. Sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019.

Sementara, pimpinan rapat Paripurna, Mohamad Rizal mengatakan produk hukum Ranperda tersebut, telah melalui tingkat awal pembahasan DPRD Kota Palu, khususnya pada rapat Bapemperda. Sesuai dengan ketentuan pasal 52 peraturan pemerintah Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pengajuan Ranperda telah mengkaji beberapa bagian dari kerangka Rancangan peraturan daerah, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpegang teguh pada asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik.

Dimulai dari judul, jabatan pembentukan peraturan daerah, konsideran dalam hukum hingga bagian awal dari batang tubuh. Yakni ketentuan umum hingga prodak hukum yang sementara dalam pembahasan, telah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 15 tahun 2019.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait