Ombudsman kata Sofyan, tugas dan fungsinya memberikan saran dan rekomendasi pada instansi agar memberikan pelayanan publik yang benar. Bukan penindakan atau melakukan proses hukum. Hasil rekomendasi bila tidak diindahkan, Ombudsman dapat meneruskan ke Menpan RI dan lembaga lainnya. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Jadi kami bukan penindakan. Ini yang salah dipersepsikan selama ini. Tapi itulah ekspektasi publik,’’ terangnya. **