Kepala BPOM Banggai: Produk Tak Punya Izin Edar Bakal Ditarik

  • Whatsapp
Dokumentasi bpom gekar kasus, pemeriksaan barang bukti dan penyerahan tersangka dan barang bukti.
banner 728x90

Luwuk- Beberapa barang yang beredar di pasaran yang berada di wilayah kabupaten Banggai bakal dilakukan penarikan. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kab. Banggai Dr Darman, Senin (11/1/2021).

Secara tegas dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak setiap pelaku usaha yang memiliki produk tetapi tidak memiliki izin edar akan ditarik produknya.

“Kami berusaha keras melakukan upaya pengawasan yang ekstra ketat terkait obat obatan, kosmetik dan makanan yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di bpom. Akan kami tarik atau sita produk dari peredarannya,” tandas kepala bpom kab. Banggai kepada Media Kailipost.

Kepala BPOM Banggai Dr Darman

Menurutnya, BPOM merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas yang sama dengan european medicines agency (EMA), dan food and drug administratif (FDA) untuk mengawasi seluruh peredaran obat obatan dan makanan. Ia mewarning seluruh para pelaku usaha agar dapat mentaatinya.

“Intinya setiap langkah dan tindakan BPOM kepada para pelaku usaha itu ada tahapan dan mekanisme yang ditempuh, guna meminimalisir dampak negatif kepada masyarakat,” Ungkapnya.

Tahapan dan mekanisme yang diterapkan BPOM banggai, tandas Darman yang juga mantan kepala BPOM Kota Palu, awalnya dilakukan pembinaan dengan memberikan surat teguran, baru mengarah ke tindakan hukum.

Sistem pengawasan merupakan sebuah proses yang komprehensif, mencakup pengawasan pre market dan post market,” ujarnya sembari menegaskan fungsi BPOM merujuk kepada pasal 3, PP No. 80 tahun 2017.

Selama kepemimpinannya 3 tahun terakhir ini di kab. Banggai, jumlah kasus yang tidak memiliki izin edar yang sampai ketingkat hukum (pengadilan-red) ada 4 kasus, 2 kasus obat tradisional tanpa izin, 1 obat THD dan 1 jenis kosmetik.

Jenis obat tradisional, berupa pil rusa, tou gubao, tung shueh piils, ni shuan wan, tangkur ganas, jreng joss x, lintah papua, sari buah, mujarab asam urat dan kumbang mas.
Untuk komestik tanpa izin berupa zam zam, sabun posting, temulawak cream (palsu), dan lipstik.

Sementara ini untuk jenis makanan pihak bpom banggai belum menemukan indikasi pelanggarannya sesuai peraturan yang berlaku.***

Reporter Banggai: Mito

Berita terkait